Bangka Barat, Babel News Update,-
Karena berbagai alasan, banyak di antara masyarakat yang melakukan pinjaman terhadap rentenir. Namun setelah meminjam, tak jarang si peminjam (debitur) kesulitan untuk membayar utang karena diberi bunga tinggi.
Praktik pinjaman sejenis koperasi yang diduga ilegal tidak memiliki CV atau PT dan tidak terdaftar dalam gaungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Rentenir biasa melakukan kegiatan peminjaman uang dengan bunga yang tinggi, dengan memanfaatkan situasi peminjam (debitur) yang sedang terdesak kebutuhan sehingga terpaksa menyetujui segala syarat dan kondisi yang ditetapkan sepihak oleh si “rentenir”.
Advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. sempat menyampaikan bahwa pada dasarnya, kegiatan pinjam meminjam uang dengan bunga, adalah perbuatan yang diperbolehkan dan tidak melanggar.
“Oleh karenanya, menurut pendapat Yudhi, rentenir tidak termasuk kepada praktik “bank gelap” karena rentenir tidak menghimpun dana dari masyarakat, mereka hanya menyalurkan atau meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi kepada masyarakat, sehingga tidak relevan untuk dikenai sanksi pidana di bidang perbankan,” kata Yudhi dikutip detik finance.
Sangatlah keliru jika seseorang yang meminjamkan uang dengan bunga dikatakan menjalankan praktik “bank gelap” (istilah ini bukan istilah hukum dan tidak dikenal dalam UU Perbankan).
Dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 dikatakan larangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin dari Pimpinan Bank Indonesia. Jika dilanggar, pelakunya diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.
Jika Retenir Bertindak Kasar