“Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, sebagai langkah dalam mengatasi krisis air sebagai bagian dari percepatan pencapaian SDGs,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Sustainable Development Goals (SDGs) mengamanatkan penyediaan air minum dan sanitasi. Hal dimaksud juga sesuai dengan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan kabupaten/kota tahun 2025-2045.
“Ketersediaan air minum dan sanitasi menjadi semakin penting karena 73 persen kejadian diare disebabkan oleh ketersediaan dan kualitas air minum, serta kelayakan sanitasi dan higienitas yang rendah,” tutur Erzaldi.
Walaupun sebenarnya, Sanitasi air di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah mencapai 90% akses yang layak pada tahun 2019. Namun menurutnya, perlu dilakukan beberapa upaya untuk meningkatkan sanitasi air di Babel.
“Pertama, meningkatkan akses sanitasi air limbah domestik, meningkatkan pelayanan penyediaan air bersih, melaksanakan program PAMSIMAS untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi,” pungkasnya.
(T-APPI)