Komplek Kawasan Industri Jelitik Dikuasai Penambang, Disebut Ada Bang Jago Dibalik Itu Semua

Daerah, Headline741 Dilihat

Team media pun melakukan konfirmasi kepada salah satu penambang, sebut saja arif mengatakan bahwa biasanya Dirinya menambangbsiang hari bersama Rombongan.

Biasanya siang hari bg, tapi malam ini kami nyoba kerja malam. karena kalo siang kadang sering kucing-kucingan sama petugas, sudah gitu klo pasang kami berhenti. Ujarnya Rabu (20/09) malam.

Ketika disinggung, keberaniannya untuk menambang dilokasi ini, dirinya pun mengatakan Berani karena ada storan dan ada yang menjamin keamanannya.

Kami storan bang, kepada bg K (Red-Oknum), dirinya yg menjamin keamanan kami menambang disini. Lanjut Arif

Tak berhenti disitu, team media pun melalukan konfirmasi kepada K, oknum yang disebut, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

Regulasi Penambangan
Pemerintah Indonesia Pernah memberlakukan Aturan terkait penambangan. Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

(Red/Babel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *