Tak putus dari Itu, dilansir dari beberapa media online tahun lalu yang mempublikan perintah ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo M.Si menyerukan kepada seluruh jajarannya untuk memberantas segala bentuk perjudian hingga peredaran gelap narkotika.
Tak main-main, Kapolri juga menyatakan akan menindak tegas alias mencopot pejabat Kepolisian jika terlibat praktik perjudian dan narkoba.
Berdasarkan UU Republik Indonesia Pasal 303 KUHP Nomor 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian, menimbang bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta Arti kode 303 adalah segala jenis tindak pidana perjudian.
Kapolri Listyo Sigit memerintahkan Kepala Bagian Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Adrianto Menumpas Segala Bentuk Perjudian dan Komjen Agus menegaskan Polri sedang gencar memberantas judi, baik judi online maupun konvensional.(*)