Larangan Penambangan Ilegal
Dari sisi regulasi, Penambangan liar/tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Seperti diketahui bahwa perairan Mengkubung bukan merupakan Zonasi pertambangan, maka para penambangan ini terancam berhadapan dengan Hukum.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka melalui Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, terkait masih maraknya penambangan di perairan mengkubung, namun sayang sampai berita tayang, belum ada konfirmasi resmi yang berhasil di dapat oleh team media
(red)