Diduga Ada Bang Jago sebagai Aktor Sukses Dibalik Penambangan Perairan Mengkubung

Daerah, Headline1556 Dilihat

Bangka, BabelNewsUpdate.com,-

Penambangan liar diperairan Mengkubung masih marak dan berjalan bebas, diduga Ada Bang Jago di balik penambangan, minggu 28/05/2023

Hal ini seperrti di sampaikan oleh salah satu warga masyarakat sekaligus narasumber media yang mengatakan bahwa penambngan di perairan laut Mengkubung masih berjalan lancar dan bebas, diduga ada oknum E yang membekingi aktifitas tersebut.

Masih lancar saja bang penambangan dilaut mengkubung, kabarnya disana ada bg E sebagai koordinatornya ujar Hn

Perairan Dusun Mengkubung, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka memang dikenal di kalangan masyarakat penambang lokal jika kawasan perairan ini memiliki cadangan biji timah cukup potensi. Kondisi ini pun hingga ‘menggoda’ para oknum pelaku tambang nekat menambang biji timah tanpa mesti mengantongi perijinan lengkap.

Akibatnya tak jarang pula sejumlah oknum pelaku tambang di kawasan perairan tersebut kerap berhadapan dengan hukum, bahkan belum lama ini pun sedikitnya tiga orang oknum koordinator tambang terseret persoalan hukum terkait aktivitas Penambangan di Laut Mengkubung.

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi perairan mengkubung yang diduga masih menjadi sarang penambangan ilegal.

Ternyata benar, sesampainya dilokasi perairan yang dimaksud, berjajar PIP tambang timah sedang beraktivitas di lokasi perairan.

Saat dikonfirmasi kepada salah satu penambang, dirinya mengatakan hanya sebagai Pekerja tidak mengetahui apapun.

Kami cuma bekerja pak, tidak tau masalah proses dan perijinannya. jawabnya singkat

Demi keberimbangan berita, team media pun mencoba melakukan konfirmasi kepada E, yang diduga sebagai salah satu aktor sukses dibalik penambangan ini, namun sayang belum ada konfirmasi yang didapat.

Larangan Penambangan Ilegal

Dari sisi regulasi, Penambangan liar/tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Seperti diketahui bahwa perairan Mengkubung bukan merupakan Zonasi pertambangan, maka para penambangan ini terancam berhadapan dengan Hukum.

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka melalui Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, terkait masih maraknya penambangan di perairan mengkubung, namun sayang sampai berita tayang, belum ada konfirmasi resmi yang berhasil di dapat oleh team media

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *