Sementara, bila rentenir menagih dengan cara memaki-maki peminjam dengan kata-kata kasar melalui media WhatsApp, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai delik pidana dan peminjam bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Polri yaitu atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:
barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.
Atau apabila si “rentenir” mendatangi rumah peminjam lalu berkata-kata kasar sambil mengancam dengan kekerasan, maka dapat juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus Rupiah.