LSM TOPAN RI DPW Babel, Laksanakan Tupoksi Sosial Kontrol Di Masyarakat : Kawal Dan Laporkan Kegiatan yang Berpotensi Rugikan Negara

Ancaman Sanksi dan Pidana

Di Negara Indonesia, Pelaku Kegiatan Usaha Galian C tanpa izin dan legalitas dapat kenakan sanki maupun pidana, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, terkait adanya dugaan Usaha Galian C tanpa ijin, namun sayang sampai berita di tayangkan media masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Pangkalpinang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *