Ancaman Sanksi dan Pidana
Di Negara Indonesia, Pelaku Kegiatan Usaha Galian C tanpa izin dan legalitas dapat kenakan sanki maupun pidana, Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK M.H, terkait adanya dugaan Usaha Galian C tanpa ijin, namun sayang sampai berita di tayangkan media masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Pangkalpinang.
(Red)